Portal Mentari Harapan

bisnis, manajemen, ekonomi, investasi, mikro & makro, expor & impor, Perbankan, Properti, UMK, International
internet marketing

Remisi Natal, Delapan Napi Anak di Medan Dibebaskan  

Sebanyak 84 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Klas II A Medan, Sumatera Utara mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Sedangkan, delapan anak di antaranya dibebaskan.

"Mereka mendapat remisi khusus Natal, dan delapan anak dinyatakan bebas. Namun, salah seorang di antaranya harus tertunda, karena belum membayar subsider sebagaimana putusan pengadilan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM, Sumut Elly Lukmansyah, Sabtu (26/12/2009).

Elly berharap anak-anak yang telah bebas itu dapat berkumpul kembali dengan keluarga masing-masing. Sedangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diberikan selama pembinaan di LP diharapkan akan menjadi bekal mereka di masa depan.

Saat ini, penghuni LP Anak Klas II A Medan berjumlah 731 orang. Terdiri dari narapidana dan tahanan. Sebagian besar penghuni LP terjerat kasus narkoba

sumber: okezone.com

AddThis Social Bookmark Button

0 comments

Post a Comment